Oleh: Kamiliyah Izzaty (Anggota Ekstrakurikuler Kepenulisan)
Papua merupakan salah satu pulau di Indonesia yang dikenal akan kekayaan alam dan keunikan ekosistemnya. Salah satu wilayah yang menjadi simbol kemegahan alam Papua adalah Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya. Gugusan pulau-pulau kecil di Raja Ampat menyimpan keindahan luar biasa, hingga kawasan ini dijuluki sebagai "surga dunia." Namun, di balik keindahannya, Raja Ampat kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah sekitarnya.
Raja Ampat bukan hanya indah, tetapi juga memiliki ekosistem laut yang sangat istimewa. Wilayah ini menjadi rumah bagi lebih dari 1.000 spesies ikan, 700 jenis moluska, dan beragam biota laut lainnya. Bahkan, terumbu karang di Raja Ampat dikenal memiliki kemampuan unik dalam mengelola makanan sendiri secara aktif. Keanekaragaman hayati ini tidak lepas dari letak geografisnya yang berada di antara dua benua dan dua samudra, menjadikannya titik temu arus laut yang sangat kaya.
Namun demikian, potensi cadangan nikel di sekitar Raja Ampat—yang diperkirakan mencapai 60 juta ton—telah mendorong pembangunan tambang di pulau-pulau kecil di sekitarnya. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kendati Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa PT. Gag Nikel telah mengikuti kaidah penambangan, bukti kerusakan alam tak bisa disangkal. Foto-foto dan laporan lapangan menunjukkan adanya penggundulan hutan dan pencemaran lingkungan di sekitar area tambang.
Di sisi lain, para pakar dan pemerhati lingkungan menolak keberadaan tambang di wilayah konservasi. Taufan Hadi, pakar strategi wisata nasional, menegaskan bahwa jika Raja Ampat memang dikembangkan sebagai kawasan wisata, maka seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk pariwisata, bukan dicampur dengan kegiatan tambang yang dapat merusak nilai dan daya tarik wisata itu sendiri.
Lebih dari itu, kegiatan tambang di pulau-pulau kecil bertentangan dengan hukum. Pasal 23 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, pariwisata, budi daya, dan pertahanan negara—bukan pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat larangan tersebut.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam wawancara menyatakan bahwa izin tambang PT. Gag Nikel terbit sebelum masa jabatannya, dan operasional tambang telah dihentikan sementara sambil menunggu verifikasi lapangan. Namun, menurut pakar tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, penghentian sementara tidak cukup. Ia menekankan bahwa pelanggaran hukum sudah jelas dan Menteri ESDM memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hilirisasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat tidak hanya bertentangan dengan semangat pelestarian alam, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku. Keindahan dan keunikan Raja Ampat adalah aset tak tergantikan yang seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Menjaga kelestarian Raja Ampat adalah tanggung jawab bersama kita sebagai warga negara Indonesia demi keberlangsungan ekosistem dan warisan alam bagi generasi mendatang.